Revisi PP 55/2022: Apa yang Berubah untuk UMKM Indonesia?
TikaPro.id
- 5 minutes read - 929 wordsDiperbarui: Maret 2026 | Pajak & UMKM
Pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting bagi pelaku UMKM, terutama terkait skema PPh Final 0,5%. Artikel ini merangkum apa saja yang berubah, siapa yang terdampak, dan apa yang perlu Anda persiapkan.
Sekilas Tentang PP 55/2022
PP 55/2022 adalah peraturan yang mengatur skema PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Peraturan ini menggantikan PP 23/2018 dan menjadi dasar hukum utama perpajakan UMKM di Indonesia.
Beberapa ketentuan utama dalam PP 55/2022 yang selama ini berlaku:
- Tarif PPh Final 0,5% dari omzet bagi wajib pajak UMKM.
- Pembebasan PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
- Jangka waktu pemanfaatan terbatas: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/firma/koperasi/perseroan perorangan/BUMDes, dan 3 tahun untuk PT.
Menjelang berakhirnya masa pemanfaatan bagi sebagian besar wajib pajak pada akhir 2025, pemerintah memutuskan untuk merevisi peraturan ini.
Mengapa Direvisi?
Ada dua alasan utama yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Pertama, pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final UMKM tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan.
Kedua, pemerintah menemukan maraknya praktik penghindaran pajak yang menyalahgunakan skema ini. Dua praktik utama yang menjadi sorotan:
- Firm splitting — memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas kecil agar masing-masing tetap masuk kategori UMKM dan berhak atas tarif 0,5%.
- Bunching — mengatur omzet secara sengaja agar tidak melewati batas Rp4,8 miliar per tahun.
Kedua praktik ini dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak agresif yang merugikan penerimaan negara.
Apa Saja yang Berubah?
Berikut pokok-pokok perubahan dalam revisi PP 55/2022.
1. PPh Final Bersifat Permanen bagi Orang Pribadi
Ini adalah perubahan paling besar. Batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dihapus. Artinya, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak orang pribadi dapat terus menggunakan tarif ini tanpa batas waktu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan rencana perpanjangan sampai 2029. Namun kebijakan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi insentif permanen.
2. WP Badan Tertentu Tidak Lagi Berhak
Wajib pajak badan seperti CV, firma, PT (perseroan terbatas), dan BUMDes tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Ke depan, hanya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang berhak.
Berikut perbandingannya:
| Jenis Wajib Pajak | Sebelum Revisi | Setelah Revisi |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | PPh Final 0,5% (maks 7 tahun) | PPh Final 0,5% (permanen) |
| PT Perorangan | PPh Final 0,5% (maks 3 tahun) | PPh Final 0,5% (permanen) |
| Koperasi | PPh Final 0,5% (maks 4 tahun) | PPh Final 0,5% (4 tahun sejak terdaftar; terdaftar 2024–2028 bisa sampai 2029) |
| CV / Firma | PPh Final 0,5% (maks 4 tahun) | Tidak lagi berhak |
| PT (Perseroan Terbatas) | PPh Final 0,5% (maks 3 tahun) | Tidak lagi berhak |
| BUMDes / BUMDesma | PPh Final 0,5% (maks 4 tahun) | Tidak lagi berhak |
3. Ketentuan Khusus untuk Koperasi
Koperasi mendapat perlakuan transisi tersendiri. Mereka masih boleh memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar. Koperasi yang terdaftar pada 2024 hingga 2028 dapat menggunakan fasilitas ini sampai 2029.
4. Cara Hitung Peredaran Bruto Berubah
Revisi ini juga mengubah mekanisme penghitungan peredaran bruto. Ke depan, seluruh penghasilan dari dalam dan luar negeri serta penghasilan suami-istri akan turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak memenuhi batas Rp4,8 miliar. Perubahan ini bertujuan mencegah manipulasi angka peredaran bruto.
5. Aturan Anti-Penghindaran Pajak Diperketat
Revisi mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022. Wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting atau bunching akan dikecualikan dari skema PPh Final UMKM. Pengawasan akan semakin ketat.
Bagaimana Status Revisi Saat Ini?
Per Maret 2026, revisi PP 55/2022 belum resmi diundangkan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan bahwa aturan baru ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2026, meskipun proses administrasinya mengalami keterlambatan. Draf sudah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu tanda tangan Presiden.
Sementara menunggu aturan resmi, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak orang pribadi yang secara substansi masih memenuhi syarat UMKM tetap bisa melaporkan SPT Tahunan sebagai UMKM. Jadi dalam praktik, tarif 0,5% masih bisa digunakan sambil menunggu regulasi terbit.
Apa yang Perlu Anda Lakukan?
Cek status entitas usaha Anda. Pastikan Anda tahu apakah usaha Anda termasuk yang masih berhak atas PPh Final atau tidak setelah revisi berlaku.
Siapkan pembukuan. Bagi CV, firma, dan PT yang tidak lagi berhak atas tarif final, segera persiapkan sistem pembukuan untuk menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum (PPh Pasal 17/25). Software akuntansi seperti TikaPro.id bisa membantu. Selain pembukuan, TikaPro.id juga mendukung penyusunan laporan pajak termasuk PPh Potong/Pungut (withholding tax) dan PPN, sehingga transisi ke skema perpajakan umum lebih mudah dikelola.
Jangan manipulasi struktur usaha. Hindari praktik firm splitting atau bunching. Aturan anti-penghindaran pajak dalam revisi ini akan ditegakkan secara ketat.
Konsultasi dengan konsultan pajak. Perubahan ini cukup signifikan. Konsultan pajak dapat membantu Anda memahami dampak spesifik terhadap usaha Anda.
Pantau perkembangan. Karena regulasi belum resmi terbit, ikuti terus informasi terbaru melalui pajak.go.id dan kanal resmi DJP lainnya.
Kesimpulan
Revisi PP 55/2022 pada dasarnya membawa dua perubahan besar. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, ini kabar baik karena tarif PPh Final 0,5% menjadi permanen. Bagi wajib pajak badan seperti CV, firma, dan PT, ini berarti harus segera beralih ke skema perpajakan umum.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk memastikan fasilitas ini tidak disalahgunakan. Secara keseluruhan, revisi ini bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan UMKM yang lebih adil dan berkelanjutan.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga Maret 2026. Revisi PP 55/2022 masih menunggu pengundangan resmi dan beberapa ketentuan dapat berubah. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau perpajakan profesional.